Polhukam

‎Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Intimidasi Oknum Polisi Tebing Tinggi ke Propam Polda Sumut ‎

1252
×

‎Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Intimidasi Oknum Polisi Tebing Tinggi ke Propam Polda Sumut ‎

Sebarkan artikel ini
‎kuasa hukum, Agusri Putra P. Nasution, S.H. dan Anjeli, S.H., resmi melaporkan peristiwa ini ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara(foto:Ags)

‎TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI– ‎Kasus dugaan intimidasi yang melibatkan dua oknum personel Polres Tebing Tinggi kini memasuki babak baru,Sabtu(23/8/2025).

‎Dua kuasa hukum, Agusri Putra P. Nasution, S.H. dan Anjeli, S.H., resmi melaporkan peristiwa ini ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara.

‎Laporan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 44/Dumas/YBH-ST/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Kapolda Sumut. Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena diduga menyangkut penyalahgunaan wewenang aparat.

‎Awal Kasus: Korban Dipaksa Mundur dari Pekerjaan

‎Permasalahan bermula ketika klien mereka, seorang karyawan Gudang 88 di Tebing Tinggi, dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.

‎Langkah tersebut kemudian dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tanpa penjelasan memadai dan tanpa pemberian kompensasi.

‎Merasa dirugikan dan terintimidasi, korban mengajukan pengaduan resmi ke Kasi Propam Polres Tebing Tinggi pada 21 Juli 2025. Aduan itu tercatat melalui Surat Nomor 36/Somasi/YBH-ST/VII/2025, yang menyoroti adanya dugaan ancaman dari dua oknum polisi.

‎Menindaklanjuti laporan itu, Propam Polres Tebing Tinggi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor B/04/VII/2025/Sipropam pada 28 Juli 2025.

‎Pengadu sempat dipertemukan dengan dua terlapor, namun keduanya membantah keras tuduhan intimidasi.

‎Proses Hukum yang Dinilai Tergesa-Gesa

‎Meski penyelidikan sempat berjalan, Propam Polres Tebing Tinggi kemudian menyatakan tidak ditemukan cukup bukti. Hal itu dituangkan dalam SP2HP2 Nomor B/07/VIII/Was.2.1/2025/Sipropam tertanggal 20 Agustus 2025.

‎Keputusan penghentian kasus ini langsung dipertanyakan oleh pihak pelapor.

‎> “Kami menilai penghentian penyelidikan ini tergesa-gesa. Tidak ada pemeriksaan saksi maupun penggalian bukti lain yang bisa menguatkan laporan. Ini jelas mencederai rasa keadilan bagi klien kami,” ungkap Agusri Putra P. Nasution, S.H.

‎Sementara itu, Anjeli, S.H. menegaskan pentingnya peran Polda Sumut dalam mengusut tuntas kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *