TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI– Kasus dugaan intimidasi yang melibatkan dua oknum personel Polres Tebing Tinggi kini memasuki babak baru,Sabtu(23/8/2025).
Dua kuasa hukum, Agusri Putra P. Nasution, S.H. dan Anjeli, S.H., resmi melaporkan peristiwa ini ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 44/Dumas/YBH-ST/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Kapolda Sumut. Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena diduga menyangkut penyalahgunaan wewenang aparat.
Awal Kasus: Korban Dipaksa Mundur dari Pekerjaan
Permasalahan bermula ketika klien mereka, seorang karyawan Gudang 88 di Tebing Tinggi, dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.
Langkah tersebut kemudian dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tanpa penjelasan memadai dan tanpa pemberian kompensasi.
Merasa dirugikan dan terintimidasi, korban mengajukan pengaduan resmi ke Kasi Propam Polres Tebing Tinggi pada 21 Juli 2025. Aduan itu tercatat melalui Surat Nomor 36/Somasi/YBH-ST/VII/2025, yang menyoroti adanya dugaan ancaman dari dua oknum polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Propam Polres Tebing Tinggi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor B/04/VII/2025/Sipropam pada 28 Juli 2025.
Pengadu sempat dipertemukan dengan dua terlapor, namun keduanya membantah keras tuduhan intimidasi.
Proses Hukum yang Dinilai Tergesa-Gesa
Meski penyelidikan sempat berjalan, Propam Polres Tebing Tinggi kemudian menyatakan tidak ditemukan cukup bukti. Hal itu dituangkan dalam SP2HP2 Nomor B/07/VIII/Was.2.1/2025/Sipropam tertanggal 20 Agustus 2025.
Keputusan penghentian kasus ini langsung dipertanyakan oleh pihak pelapor.
> “Kami menilai penghentian penyelidikan ini tergesa-gesa. Tidak ada pemeriksaan saksi maupun penggalian bukti lain yang bisa menguatkan laporan. Ini jelas mencederai rasa keadilan bagi klien kami,” ungkap Agusri Putra P. Nasution, S.H.
Sementara itu, Anjeli, S.H. menegaskan pentingnya peran Polda Sumut dalam mengusut tuntas kasus ini.












