TERITORIAL24.COM, MEDAN – Mantan Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/9/2025).
Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan software senilai Rp1,8 miliar yang akhirnya tak bisa dipakai di sekolah-sekolah.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Batubara yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Selain pidana badan, Ilyas juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp500 juta yang sudah dikembalikan melalui jaksa.
Hakim menyatakan, Ilyas terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjadi pengguna anggaran sekaligus PPK pada proyek pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital untuk SD dan SMP pada 2021.
Hasil pekerjaannya jauh dari kontrak: perangkat digital tak berfungsi, aplikasinya malah sudah ditakedown, dan tak satu pun sekolah bisa mengoperasikannya.
Kerugian negara akibat proyek ini tercatat mencapai Rp1,88 miliar. Dalam kasus ini, Ilyas tidak sendirian.
Ia bersama rekanannya, Muslim Syah Margolan—direktur CV Rizky Anugrah Karya sekaligus PT Literasia Edutekno Digital—yang perkaranya disidangkan terpisah.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, membacakan amar putusan.
Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum, kooperatif di persidangan, serta sudah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.(Akbar)












