Polhukam

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pemuda Kedapatan Bawa Sabu

322
×

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pemuda Kedapatan Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali menuai hasil.

Dua pemuda berinisial MAAL alias Ade (22), warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama, ditangkap personel Satresnarkoba karena kedapatan membawa sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore (13/9/2025) di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu seberat 1,56 gram yang dibungkus plastik klip transparan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp20 ribu, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Awalnya kedua pelaku dicurigai saat berada di pinggir jalan. Setelah diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu. Keduanya juga mengakui barang itu milik mereka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, Senin (22/9/2025).

Kini, kedua pemuda beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sarifuddin Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *