Tebing Tinggi - Batu Bara

‎Gila Kali! Cewek Ini Tipu Kawan Sendiri Rp45 Juta Cuma Karena Investasi Bohong! ‎

407
×

‎Gila Kali! Cewek Ini Tipu Kawan Sendiri Rp45 Juta Cuma Karena Investasi Bohong! ‎

Sebarkan artikel ini

‎Korban Rugi Puluhan Juta Akibat Janji Manis Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat ‎

Seorang perempuan berinisial NQL alias Nindya (20), warga Jalan Kutilang Perum Purnawirawan, diamankan polisi atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan investasi(foto: Humas Polres Tebing Tinggi)

‎TERITORIAL24.COM,‎Tebing Tinggi – Di tengah maraknya tawaran investasi yang menjanjikan “cuan” besar dalam waktu singkat, masih banyak masyarakat yang terjebak oleh iming-iming manis para penipu.

Harapan untuk meraih keuntungan berlimpah justru berubah menjadi duka dan penyesalan mendalam.

Begitulah nasib yang dialami seorang wanita muda di Kota Tebing Tinggi yang menjadi korban investasi bodong hingga kehilangan uang puluhan juta rupiah.

‎Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi dengan total kerugian mencapai Rp45 juta.

Seorang perempuan berinisial NQL alias Nindya (20), warga Jalan Kutilang Perum Purnawirawan, diamankan polisi atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan investasi.

‎Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (13 Oktober 2025) setelah korban bersama saksi menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.

Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Penipuan Berkedok Investasi Cepat Untung

‎Kasus ini bermula pada awal September 2025, ketika pelaku menawarkan bisnis investasi kepada korban, Annisa (20), warga Jalan KF. Tandean, Kota Tebing Tinggi.

Pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat jika korban ikut menanamkan modal.

‎Tergiur dengan janji manis tersebut, korban kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku melalui Sea Bank sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada 7 September dan satu kali pada 22 September 2025, dengan total nominal Rp45 juta.

‎Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

Merasa tertipu, korban bersama empat rekannya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Polisi Temukan Bukti Kuat

‎Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NQL sebagai tersangka. Saat diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

‎Satu unit iPhone 16 warna pink,

‎192 lembar rekening koran Sea Bank atas nama pelaku,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *