TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai kembali unjuk gigi. Kali ini, sembilan orang pria ditangkap karena mencuri berbagai barang dari sebuah gudang di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Barang yang dicuri bukan main-main: ada mesin gilingan plastik, besi tua, sampai kabel listrik. Total kerugiannya mencapai Rp150 juta.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini dilaporkan oleh korban bernama Aling (50), warga Desa Sei Bamban.
Ia baru tahu gudangnya dibobol setelah seorang pekerjanya, Andi Cokro, menemukan jendela gudang sudah terbuka pada Senin pagi, 29 September 2025.
“Gudang sudah berantakan, barang-barang hilang, dan yang tertinggal cuma rasa kesal,” kata salah satu petugas dengan nada setengah bercanda dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tujuh pelaku utama, yaitu Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (42), Muhammad Al Afdul alias Aal (23), Muhammad Robi Andika alias Robi (22), Suwandana alias Borong (41), Azizal Aswyen alias Aziz (23), Muhammad Safi’i alias Fi’i (25), dan Sandi Suwardi (26).
Sementara itu, dua orang lain, Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29), diduga menjadi penadah hasil curian.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, berhasil menangkap para pelaku pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Sei Rampah dan Sei Bamban.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua becak motor (betor), beberapa senter, tiga karung goni, dan potongan besi yang diduga hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, menyebut motif para pelaku sederhana: kebutuhan ekonomi.
“Namun cara yang dipilih salah. Kalau butuh uang, jangan sampai harus mencuri,” ujarnya dalam konferensi pers yang juga dihadiri Wakapolres Kompol Rudy Candra, SH, MH.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 64 subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.












