TERITORIAL24.COM,JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuk dinamika politik, keputusan yang menyentuh hati datang dari Istana.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan apresiasi tinggi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi hukum kepada dua insan pendidik, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis.
PKS menilai langkah pemulihan hak ini sebagai tindakan yang tidak hanya tepat secara konstitusional.
Tetapi juga responsif terhadap jeritan hati dan rasa keadilan masyarakat yang mendambakan perlindungan bagi pahlawan tanpa tanda jasa.
Pernyataan ini disampaikan oleh Rozaq Asyhari, Sekretaris Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS, di Jakarta pada Senin (17/11).
Rozaq Asyhari, seorang pengacara senior, menekankan bahwa keputusan rehabilitasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan presiden yang sesuai dengan konstitusi.
“Pemberian rehabilitasi ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo menjalankan kewenangannya secara tepat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan hak kepada presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” ujar Rozaq.
Menurutnya, langkah ini secara tegas menunjukkan hadirnya negara untuk merespons aspirasi dan persoalan yang dihadapi oleh rakyat.
PKS secara khusus mengapresiasi kecepatan dan ketanggapan Presiden Prabowo dalam menanggapi kasus yang menarik perhatian publik luas ini.
Lebih lanjut, Rozaq memandang keputusan rehabilitasi ini sebagai refleksi dari kepekaan Pemerintah terhadap nilai-nilai keadilan, khususnya yang menimpa tenaga pendidik.
“Langkah Presiden ini mencerminkan kepekaan terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan nilai-nilai keadilan, terutama ketika menyangkut nasib tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri bagi bangsa,” tambahnya.
Kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis, dua guru yang menghadapi masalah hukum, telah menjadi sorotan nasional dan memicu desakan publik untuk pemulihan hak.












