Hukum & Kriminal

Polsek Medan Tembung Bantah Endapkan Laporan Pencurian

263
×

Polsek Medan Tembung Bantah Endapkan Laporan Pencurian

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Polsek Medan Tembung meluruskan pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut penyidik mengendapkan laporan pencurian yang dialami seorang warga bernama Irwansyah.

Pihak kepolisian menegaskan proses penyelidikan masih berjalan sesuai ketentuan.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, melalui Kasi Humas Aiptu Sir Jhon Milala mengatakan perkembangan penanganan perkara tersebut telah tercatat dalam laporan kemajuan (Lapju) yang dikeluarkan November 2025.

“Kasusnya sudah ditindaklanjuti dan masih dalam proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu 22 Nopember 2025.

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pasar VIII Gang Bunga Kopi, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Barang yang hilang meliputi dua unit kompresor air, satu kompor gas, dua tabung gas, serta sejumlah peralatan rumah tangga dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Irwansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung pada 10 September 2025. Tujuh hari kemudian, pada 17 September 2025, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik). Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Aiptu Milala menjelaskan penyidik telah melakukan wawancara dengan pelapor pada 15 Oktober 2025.

Selain itu, undangan pemeriksaan kepada seorang saksi bernama Usuf juga telah dilayangkan, namun saksi belum memenuhi panggilan. “Penyidik akan mengundang kembali saksi untuk dimintai keterangan,” katanya.

Ia menegaskan Polsek Medan Tembung tetap memproses laporan tersebut dan meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak sesuai dengan fakta penyelidikan.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *