Kota Medan

DPRD Medan Desak Satpol PP Bongkar Bangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza

270
×

DPRD Medan Desak Satpol PP Bongkar Bangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan yang didirikan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza di Jalan Sisingamangaraja–Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Bangunan yang disebut akan difungsikan sebagai lapangan padel itu berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 19 November 2025.

Namun, menurut Rizki, pembangunan masih berlangsung meski peringatan tertulis telah diberikan.

“Saya minta Satpol PP segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza itu,” ujarnya, Rabu, 26 November 2025.

Rizki mengungkapkan pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan, bahkan diduga mengerjakan konstruksi pada malam hari untuk menghindari pengawasan.

Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi Pemko Medan.

“Setelah dibongkar, Satpol PP harus menyegel lokasi dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan sebelum PBG terbit,” katanya.

Politikus Nasdem itu menegaskan Medan tidak menolak investasi, namun setiap investor wajib mematuhi aturan.

“Kita mendukung investasi untuk percepatan pembangunan, tetapi semuanya harus taat pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Jalan Dolok Sanggul mengeluhkan aktivitas pembangunan yang dinilai mengganggu.

Sedikitnya delapan kepala keluarga melaporkan dampak negatif dari konstruksi bangunan berstruktur mirip gudang yang kini dipermasalahkan.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *