MEDAN | TERITORIAL24.COM — Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda S.STP., dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hukuman terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, Fernanda dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Sementara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dikenai hukuman serupa berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K tertanggal 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penjatuhan hukuman disiplin tersebut.
“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.
Menurutnya, Fernanda dijatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K.
“Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan,” katanya.
Subhan menjelaskan, hukuman tersebut tidak langsung berlaku sejak keputusan ditetapkan. Sesuai diktum keputusan, pelaksanaan hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan.
Ketentuan yang sama berlaku apabila keputusan hukuman disiplin dikirimkan ke alamat PNS yang bersangkutan.
Penjatuhan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc dan melalui tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur dibebaskan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.












