Sedangkan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, yang sebelumnya menjabat Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Bukan Pemberhentian sebagai PNS
Subhan menegaskan, hukuman pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan bukan berarti keduanya diberhentikan sebagai PNS.
“Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia mengatakan, penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN diminta menjalankan jabatan secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab.
“Jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Subhan.
Pemko Medan, lanjutnya, akan terus melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai aturan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(Akbar)












