TERITORIAL24.COM, BLITAR – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar audiensi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blitar, Kamis (15/01/2026).
Audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan sikap dan aspirasi GPI terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan hukum.
Ketua Umum GPI, Jaka Prasetya, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk menyudutkan institusi Polres Blitar.
Namun demikian, GPI menyoroti pernyataan Kapolres Blitar sebelumnya yang sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menyebut adanya dugaan salah tangkap dalam kasus tersebut.
“Kami tidak ada niatan untuk memojokkan Polres Blitar. Akan tetapi, kami sangat menyesalkan pernyataan Kapolres lama yang terkesan terburu-buru meminta maaf dan menyebut adanya salah tangkap. Pernyataan itu justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Jaka kepada wartawan.
Menurut Jaka, dalam penanganan perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu yang saat kejadian berada sendirian di rumah, aparat kepolisian telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Ia menilai penangkapan yang dilakukan penyidik masih berada dalam koridor hukum karena tidak melebihi batas waktu 1×24 jam.
“Petugas penyidik memiliki kewenangan melakukan penangkapan sesuai hukum acara pidana. Faktanya, belum sampai 1×24 jam, terduga pelaku sudah dipulangkan. Maka dari itu, tidak tepat apabila langsung disebut sebagai salah tangkap,” jelasnya.
GPI juga menanggapi adanya desakan dari sejumlah pihak yang meminta agar anggota kepolisian diproses secara hukum.
Menurut Jaka, desakan tersebut kurang tepat karena penyidik telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam proses awal penanganan perkara.
“Tidak bisa serta-merta disebut salah tangkap selama pelaku yang sebenarnya belum ditemukan. Sampai hari ini pun, pelaku sesungguhnya masih belum ditangkap,” tegasnya.












