Blitar Raya

Polres Blitar Kota Bubarkan Balap Liar, 27 Motor Diamankan

59
×

Polres Blitar Kota Bubarkan Balap Liar, 27 Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR P — Jajaran Polres Blitar Kota bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas balap liar yang dilaporkan melalui Call Center 110 pada Rabu sore (22/04/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di jalan masuk Lingkungan Ngegong, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Laporan disampaikan oleh warga bernama Arya yang mencurigai adanya kerumunan pemuda yang hendak melakukan balap liar di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Pamapta III Ipda Aristoteles Urat Natogu Sirait bersama personel piket dari Call Center 110, SPKT, Samapta, Satlantas, dan Polsek Sananwetan langsung menuju tempat kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda yang tengah bersiap melakukan balap liar. Polisi segera membubarkan kerumunan serta mengamankan para pelaku berikut kendaraan yang berada di tempat kejadian.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 27 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar.

Seluruh kendaraan kemudian diserahkan ke Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Balap liar sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran generasi muda agar tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap.

Polres Blitar Kota menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli rutin serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali.(didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *