Polhukam

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba di Pinggiran Rel, Tujuh Orang Diamankan

449
×

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba di Pinggiran Rel, Tujuh Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Jajaran Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar pada Sabtu, 17 Januari 2026, petugas mengamankan tujuh orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan pinggiran rel kereta api, Jalan Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, SH, MH, bersama Kanit Reskrim dan personel Polsek Medan Tembung.

Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolrestabes Medan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah berkumpul di sebuah barak di pinggiran rel.

Menyadari kehadiran aparat kepolisian, para pelaku sempat berupaya melarikan diri bahkan melakukan perlawanan dengan menghalangi serta melempari petugas. Namun, berkat kesigapan personel, seluruh pelaku berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan di sekitar lokasi dan terhadap para pelaku, polisi menemukan 15 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, enam alat hisap sabu (bong), satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp560 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit telepon genggam, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Rahmad Hidayat Lubis (30), Yolanda Sari (26), Saut Marulia Tua Sihombing (53), Richo Satria Darma (25), Nasar (37), dan Agung Afebri (27). Dari hasil pemeriksaan awal, Rahmad Hidayat Lubis mengakui berperan sebagai pengedar dan menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Udin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *