Sementara Yolanda Sari diketahui turut berperan sebagai penjual, sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pengguna narkoba.
Selanjutnya, seluruh pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan, tes urine, serta pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolsek Medan Tembung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Pelaksanaan kegiatan GSN tersebut dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya.(Akbar)












