Kota Medan

Fraksi PDI Perjuangan Dukung Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Medan

239
×

Fraksi PDI Perjuangan Dukung Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Medan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Medan menyatakan mendukung dan menyetujui usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Medan, Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, itu dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, serta dihadiri anggota DPRD dan unsur terkait lainnya.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan juru bicara fraksi, Margaret M.S.

Menurutnya, perubahan tata tertib diperlukan karena sejumlah ketentuan yang berlaku dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pelaksanaan fungsi DPRD, terutama dalam kegiatan yang bersifat edukatif, konsultatif, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan menilai sejumlah aspek perlu disempurnakan, antara lain mekanisme rapat, penyusunan agenda kerja DPRD, pembahasan rancangan peraturan daerah, serta hubungan kerja antar alat kelengkapan DPRD Kota Medan.

Selain itu, fraksi tersebut menyoroti pengaturan sosialisasi wawasan kebangsaan dan mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah yang dinilai belum selaras dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai perubahan tata tertib penting untuk memberikan landasan hukum bagi DPRD Kota Medan dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

“Perubahan ini diperlukan untuk merespons tantangan globalisasi dan digitalisasi yang berpotensi memengaruhi ketahanan ideologi bangsa, sekaligus menegaskan komitmen DPRD dalam mewujudkan Kota Medan yang berwawasan kebangsaan dan berkeadaban,” kata Margaret.

Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan segera membahas dan menyempurnakan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *