Polhukam

Ngaku Wartawan dan Aktivis LSM, Oknum Ini Diduga Tipu 92 Warga dengan Janji Kerja di MBG

169
×

Ngaku Wartawan dan Aktivis LSM, Oknum Ini Diduga Tipu 92 Warga dengan Janji Kerja di MBG

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Klaim sebagai wartawan sekaligus aktivis LSM kembali memakan korban. Seorang pria bernama Mustafa Lubis (56) diamankan aparat setelah diduga menipu puluhan warga dengan modus menjanjikan pekerjaan di sejumlah MBG di wilayah Serdang Bedagai.

Mustafa diserahkan masyarakat ke Polsek Teluk Mengkudu pada Senin (5/1/2026) pagi, menyusul kegaduhan para korban yang merasa dipermainkan janji kerja. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Polres Serdang Bedagai dan menyerahkannya ke Satreskrim.

Dalam pemeriksaan awal, Mustafa mengaku berprofesi sebagai wartawan dan anggota LSM. Dengan status tersebut, ia disebut meyakinkan para korban bahwa dirinya memiliki akses untuk “memasukkan kerja” di berbagai MBG, mulai dari Teluk Mengkudu, Sialang Buah, Pematang Guntung, Pegajahan, Kotarih, Melati, hingga Dolok Masihul.

Modusnya terbilang klasik. Para korban diminta menyerahkan berkas lamaran serta uang administrasi sebesar Rp500 ribu per orang.

Posisi yang dijanjikan pun beragam, dari satpam, staf kantor, hingga tukang masak. Janji mulai bekerja disebutkan jatuh pada 5 Januari 2026.

Masalah muncul ketika tanggal yang dijanjikan tiba, namun tak satu pun korban dipanggil bekerja. Upaya menghubungi Mustafa juga menemui jalan buntu.

Nomor WhatsApp para korban disebut diblokir, sementara uang dan berkas tak kunjung dikembalikan.

Situasi ini membuat para korban berbondong-bondong mendatangi kantor polisi. Berdasarkan pendataan sementara, jumlah korban mencapai 92 orang dengan total kerugian sekitar Rp24.920.000.

Polisi menyatakan penipuan yang dilaporkan berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang yang dijanjikan akan berujung pada pekerjaan.

Mustafa Lubis kini diproses hukum dan dijerat Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa label wartawan dan aktivis LSM kerap disalahgunakan oknum tertentu untuk membangun kepercayaan.

Bukan demi kontrol sosial, melainkan demi kepentingan pribadi—dan ujung-ujungnya, warga kecil yang jadi korban.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *