Polhukam

‎Setahun Menghilang Saat Dipanggil Penyidik, DPO Korupsi Asal Kejati Sulsel Diciduk Tim SIRI Kejagung di Soetta ‎

371
×

‎Setahun Menghilang Saat Dipanggil Penyidik, DPO Korupsi Asal Kejati Sulsel Diciduk Tim SIRI Kejagung di Soetta ‎

Sebarkan artikel ini

‎Kabur sejak Januari 2025, saksi kasus dugaan korupsi proyek SPAM IKK Sinjai akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Bandara Soekarno-Hatta

‎Buronan berinisial GRP alias AGL (39)(foto: Kejagung)

TERITORIAL24.COM,‎Tangerang – Upaya kabur tak lagi mujarab. Setelah setahun mangkir dari panggilan penyidik, buronan perkara dugaan korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya diamankan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

‎Buronan berinisial GRP alias AGL (39), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulsel, dicokok petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 30 Januari 2026.

‎Tak ada perlawanan. Tak ada drama.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., memastikan proses pengamanan berjalan lancar lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.

‎> “Saksi GRP alias AGL bersikap kooperatif. Selanjutnya yang bersangkutan dititipkan sementara di Posko Kejaksaan Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Anang dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung.

‎Mangkir Sejak Januari 2025

‎Nama GRP alias AGL tercatat resmi sebagai DPO sejak 13 Januari 2025. Saat itu, ia mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai, meski telah dipanggil secara patut.

Bukan hanya absen, yang bersangkutan juga sulit dihubungi dan menghilang dari radar penegak hukum.

‎Pemanggilan dilakukan karena kapasitas GRP sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021.

‎Proyek air bersih yang semestinya mengalirkan manfaat ke masyarakat justru menyeret sejumlah pihak ke pusaran hukum.

‎Pesan Tegas Jaksa Agung: Buronan Tak Pernah Aman

‎Kapuspenkum menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Jaksa Agung RI, yang memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk aktif memantau dan memburu buronan demi kepastian hukum.

‎Tak hanya itu, Jaksa Agung juga kembali mengirim pesan keras kepada seluruh pihak yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *