TERITORIAL24.COM, MEDAN — Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menyampaikan persoalan normalisasi sungai di Kota Medan saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menilai belum optimalnya normalisasi sungai menjadi salah satu penyebab utama banjir berulang di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.
Zakiyuddin mengatakan, normalisasi sungai di Medan hampir dua dekade tidak dilakukan secara menyeluruh.
Akibatnya, banyak sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan sehingga meningkatkan risiko banjir saat curah hujan tinggi.
“Sudah hampir 20 tahun sungai-sungai di Medan tidak dinormalisasi. Banyak yang menyempit dan dangkal. Kewenangan normalisasi berada di BWSS dan melibatkan wilayah kabupaten lain, sehingga tidak bisa kami tangani sendiri,” kata Zakiyuddin di hadapan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko.
Didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan Citra Effendi Capah dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Yunita Sari, Zakiyuddin memaparkan dampak banjir besar yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurutnya, banjir melanda 19 dari 21 kecamatan di Kota Medan.
Ia mencatat, korban jiwa akibat banjir mencapai 20 orang. Jumlah pengungsi tercatat sebanyak 26.188 jiwa dari 21.465 kepala keluarga.
Selain itu, sebanyak 19.014 rumah terdampak banjir yang tersebar di 57 kelurahan dan 216 lingkungan, dengan 305 titik pengungsian. Kerusakan rumah meliputi 384 unit rusak ringan, 157 unit rusak sedang, dan 99 unit rusak berat.
Zakiyuddin menambahkan, banjir besar terjadi dua tahun berturut-turut pada tanggal yang sama, yakni 27 November 2024 dan 27 November 2025.
Pada peristiwa tersebut, ketinggian air di sejumlah kawasan dilaporkan mencapai hingga dua meter.
Ia menegaskan, tanpa percepatan normalisasi sungai, potensi banjir dengan dampak yang lebih besar masih terbuka.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan penanggulangan bencana harus mengedepankan upaya pencegahan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.












