Sumatera Utara

Pemprov Sumut Raih Opini Tertinggi Ombudsman

322
×

Pemprov Sumut Raih Opini Tertinggi Ombudsman

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia.

Predikat ini diberikan atas penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang dinilai bebas dari cacat administrasi.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Opini Ombudsman diberikan kepada pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang dinilai mampu memberikan pelayanan publik secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap mengatakan, capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, tidak ditemukannya indikasi maladministrasi yang signifikan menjadi bukti efektivitas reformasi birokrasi yang dijalankan.

“Ini mencerminkan implementasi visi dan misi Gubernur Sumatera Utara dalam peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Sulaiman di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin, 2 Februari 2026.

Sulaiman menambahkan, hasil penilaian Ombudsman menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki sistem pelayanan publik.

Ia menyebut reformasi birokrasi yang didorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus ditingkatkan guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, penilaian maladministrasi pelayanan publik dilakukan untuk melihat kualitas layanan secara lebih menyeluruh.

Menurut dia, penilaian tersebut berfokus pada keluaran pelayanan sebagai bentuk pemanfaatan anggaran negara bagi masyarakat.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pelayanan publik merupakan wujud kehadiran negara.

Ia menyebut masyarakat merasakan hukum melalui kepastian prosedur, waktu layanan, dan sikap aparatur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *