TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas pengembangan usaha, sekaligus membuka akses terhadap sistem administrasi hukum dan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (E-Catalog).
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (16/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Soetarto dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, anggota DPRD Sumut, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
Dalam pemaparannya, Surya menjelaskan bahwa PD AIJ dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985 melalui penggabungan delapan perusahaan daerah, yakni PD Sumber Daya, PD Pabrik Batu Bata Teladan, PD Obor, PD Percetakan, PD Industri Es Parwita Yasa, PD Hiburan, PD Toko Buku & Nak, dan PD Perisai.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut, PD AIJ diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mencapai target tersebut, diperlukan transformasi dalam pengelolaan perusahaan agar lebih profesional dan berorientasi pada pengembangan bisnis.
“PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara harus mampu melakukan ekspansi besar, baik dari sisi sumber daya manusia, manajemen, maupun aspek teknis lainnya yang mendukung business plan perusahaan ke depan,” ujar Surya.
Menurutnya, perubahan status badan hukum juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan seluruh BUMD menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).












