Selain memenuhi ketentuan regulasi, perubahan tersebut juga menjadi kebutuhan mendesak. Hal itu menyusul penolakan permohonan pendaftaran PD AIJ ke dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online oleh Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum pada Oktober 2025.
Penolakan dilakukan karena bentuk badan hukum “Perusahaan Daerah” yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
Akibat kondisi tersebut, PD AIJ mengalami kendala memperoleh legalitas melalui sistem administrasi hukum modern serta belum dapat mengakses sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau E-Catalog.
Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut melalui juru bicaranya, Yahdi Khoir Harahap, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui proses harmonisasi agar selaras dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Yahdi menilai, dari sisi sosiologis, BUMD di Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan sehingga kontribusinya terhadap perekonomian daerah dan peningkatan PAD belum optimal.
“Perubahan menjadi perseroan merupakan langkah besar bagi perusahaan untuk mengadopsi pengelolaan yang lebih profesional dan efisien. Diharapkan peraturan ini dapat diterima masyarakat dan memiliki daya laku yang kuat secara sosiologis,” katanya.
Bapemperda DPRD Sumut pun menyimpulkan bahwa materi Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PD Aneka Industri dan Jasa menjadi Perseroda telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan perubahan status menjadi Perseroda, Pemprov Sumut berharap PD AIJ memiliki tata kelola yang lebih modern, daya saing yang lebih kuat, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara.(Akbar)












