Polhukam

‎Sengketa Hukum Lambok Manalu: Kuasa Hukum Minta Perlindungan Kapolres, Anda Yasser Albantani Tekankan Transparansi ‎

494
×

‎Sengketa Hukum Lambok Manalu: Kuasa Hukum Minta Perlindungan Kapolres, Anda Yasser Albantani Tekankan Transparansi ‎

Sebarkan artikel ini

‎Menakar Objektivitas Penyidikan: Antara Penegakan Hukum dan Hak Pembelaan Diri di Tebing Tinggi

Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, Anda Yasser Albantani,memberikan perhatian serius(foto:Yas)

TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Lambok Pangihutan Manalu kini memasuki babak baru.

‎Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Agusri Putra Permata Nasution, S.H. & Partners secara resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Tebing Tinggi, Kamis (12/2/2026).

‎Langkah ini diambil menyusul penetapan Lambok sebagai tersangka dalam laporan polisi bernomor LP/B/18/VII/2025/SPKT.

‎Pihak kuasa hukum menilai proses penyidikan di Polsek Bandar Khalifah perlu ditinjau ulang demi menjaga objektivitas hukum.

‎Mendorong Asas Keadilan Materil

‎Agusri Putra P. Nasution, S.H. menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan prematur.

‎Ia mendesak penyidik untuk lebih jeli melihat aspek mens rea (niat jahat) dan latar belakang peristiwa secara utuh.

Surat permohonan perlindungan hukum

‎”Penetapan tersangka seharusnya menjadi produk penyidikan yang komprehensif. Kami melihat ada fakta kunci, seperti tindakan intimidasi di rumah klien kami, yang belum tergali maksimal,” ujar Agusri.

‎Pihaknya juga menekankan adanya laporan balik di Polres Tebing Tinggi (LP/B/326/VII/2025) terkait ancaman verbal yang dilakukan pelapor.

Agusri berharap prinsip noodweer atau pembelaan diri terpaksa menjadi pertimbangan utama penyidik.

‎Sorotan Legislator: Anda Yasser Albantani Angkat Bicara

‎Menanggapi riuh sengketa hukum ini, Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, Anda Yasser Albantani, ikut memberikan perhatian serius.

Sebagai wakil rakyat, ia menekankan pentingnya Polri menjaga marwah sebagai institusi yang melayani dan mengayomi tanpa tebang pilih.

‎”Kita menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian, namun asas kesetaraan di depan hukum (equality before the law) tidak boleh hanya menjadi slogan.

Jika memang ada laporan balik dan bukti kuat mengenai pembelaan diri, penyidik harus transparan dan objektif,” tegas Anda Yasser,Kamis(12/2/2026).

‎Lebih lanjut, politisi muda ini mendukung langkah kuasa hukum yang meminta adanya gelar perkara khusus dan upaya mediasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *