”Saya mendorong Kapolres Tebing Tinggi untuk melakukan supervisi. Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah semangat hukum modern kita hari ini.
Jangan sampai ada warga yang merasa terzalimi karena proses yang kurang akuntabel,” tambahnya.
Permintaan Gelar Perkara Khusus
Sebagai langkah konkret, tim kuasa hukum mendesak dilakukannya:
* Supervisi ketat terhadap unit Reskrim Polsek Bandar Khalifah.
* Gelar Perkara Khusus dan konfrontasi keterangan saksi-saksi.
* Fasilitasi mediasi guna mencapai mufakat antar pihak yang bertikai.
Surat permohonan ini juga telah ditembuskan kepada Kabid Propam dan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara guna memastikan prosedur hukum tetap berada di jalur yang benar dan transparan.***












