TERITORIAL24.COM, MEDAN – DPRD Kota Medan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah belanja modal Pemerintah Kota Medan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No.22 Medan, Senin (30/03/2026).
LHP tersebut mencakup pemeriksaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran 2025, serta belanja modal gedung dan bangunan untuk periode 2023 hingga 2025.
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP oleh ketiga pihak sebagai bentuk resmi penyerahan hasil audit.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada BPK Sumatera Utara.
Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban Pemerintah Kota Medan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tahun 2025.
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, Inspektur Kota Medan, serta jajaran pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.(Anggi)
.












