Polhukam

Videografer Amsal Sitepu Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi oleh Hakim Tipikor Medan

192
×

Videografer Amsal Sitepu Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi oleh Hakim Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan membebaskan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (1/4/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa Amsal tidak terbukti melakukan korupsi seperti dalam dakwaan JPU dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan serta dipulihkan harkat dan martabatnya,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan yang dilakukan terdakwa, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum Wira Arizona menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, Amsal tampak menunjukkan rasa lega dan bahagia usai mendengar putusan hakim. Mengenakan kemeja putih, ia menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada sejumlah pihak yang dianggap telah mendukungnya

“Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian kepada pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Komisi III DPR RI, khususnya Ketua Komisi III Habiburokhman, serta anggota DPR Hinca Panjaitan yang disebut turut memberikan dukungan.

“Saya berterima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, khususnya Bapak Hinca Panjaitan yang telah mendampingi dan membantu saya mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *