Dalam dakwaan, Amsal disebut mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa. Proyek tersebut mencakup 20 desa di empat kecamatan, di antaranya Kecamatan Tiganderket, Tiga Binanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Namun, melalui putusan ini, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.(Akbar)












