TERITORIAL24.COM, TUKUNGAGUNG — Gebrakan baru dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai digulirkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kebijakan Work From Home (WFH) resmi diberlakukan setiap hari Jumat, namun aturan ini tidak berlaku bagi para pejabat tinggi.
Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa jabatan struktural membawa tanggung jawab penuh yang tidak bisa ditawar. Karena itu, pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan hadir di kantor.
“Kami mengikuti pemerintah pusat sesuai surat edaran, tapi pimpinan harus tetap di tempat,” tegasnya.
Pimpinan Harus Jadi Contoh
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Tulungagung untuk tetap sejalan dengan arahan pemerintah pusat, sekaligus memastikan disiplin dan kinerja tetap terjaga di level pimpinan. Kehadiran pejabat di kantor dinilai penting sebagai teladan bagi seluruh ASN.
OPD Pelayanan Publik “Anti-WFH”
Sementara itu, Soeroto menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik diwajibkan tetap beroperasi penuh dari kantor.
Instansi tersebut meliputi:
RSUD dr. Iskak dan seluruh puskesmas
DPMPTSP
Bapenda
BPKAD
Satpol PP dan Damkar
Dishub dan DLH
Dispendukcapil
Seluruh BUMD dan sekolah
“Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Itu prinsip utama,” ujarnya.
Bagi ASN level staf di OPD non-pelayanan langsung, kebijakan WFH diterapkan dengan sistem bergilir. Skemanya adalah 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen tetap bekerja di kantor (WFO).
Sistem rolling ini diharapkan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kelancaran koordinasi internal.
Langkah ini menjadi upaya Pemkab Tulungagung dalam meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan penurunan kinerja.
Dengan pendekatan selektif ini, Pemkab Tulungagung mencoba menjawab tantangan implementasi WFH yang di sejumlah daerah kerap berdampak pada menurunnya kualitas layanan masyarakat.(didik)












