Deli Serdang - Serdang Bedagai

Kejari Sergai Gelar FGD, Perkuat Sinergi Implementasi KUHP-KUHAP 2025

94
×

Kejari Sergai Gelar FGD, Perkuat Sinergi Implementasi KUHP-KUHAP 2025

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum terus dilakukan di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Pelaksanaan KUHP dan KUHAP” di Kantor Kejari Sergai, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dari lintas instansi penegak hukum, mulai dari jajaran Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, hingga Polres Serdang Bedagai.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Maria CN Barus, menilai FGD ini menjadi momentum penting untuk menyatukan perspektif dalam penegakan hukum, khususnya di tengah berbagai tantangan di lapangan.

“Momen ini sangat baik, mengingat dalam praktik penegakan hukum masih terdapat berbagai kendala. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi hal yang penting agar dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyamaan persepsi menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan, terutama dengan hadirnya sejumlah pembaruan dalam KUHP dan KUHAP.

Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi keadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antarpenegak hukum agar penanganan perkara dari awal hingga akhir dapat berjalan tanpa hambatan.

“FGD ini diharapkan mampu menjembatani berbagai permasalahan di lapangan, sehingga tercipta kesamaan pemahaman dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkapnya.

Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sacral Ritonga, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinergi antarpenegak hukum merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kita membuka jalan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Untuk itu, kita harus bersinergi agar tujuan hukum dapat tercapai,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Pengadilan Negeri Sei Rampah menugaskan Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Mazmur Kaban sebagai narasumber. Keduanya memaparkan sejumlah materi penting terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *