Deli Serdang - Serdang Bedagai

Kejari Sergai Gelar FGD, Perkuat Sinergi Implementasi KUHP-KUHAP 2025

161
×

Kejari Sergai Gelar FGD, Perkuat Sinergi Implementasi KUHP-KUHAP 2025

Sebarkan artikel ini

Luthfan Darus menjelaskan bahwa sistem pembuktian dalam KUHAP 2025 mengalami perubahan signifikan menuju sistem terbuka (eksemplatif), di mana alat bukti tidak lagi terbatas, melainkan dapat berkembang sepanjang diperoleh secara sah.

“Bukti elektronik kini memiliki kedudukan yang semakin kuat, bahkan dapat menjadi alat bukti utama dalam perkara pidana,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa barang bukti kini memiliki posisi eksplisit sebagai alat bukti mandiri, sementara legalitas cara memperoleh bukti menjadi aspek krusial dalam proses pembuktian.

Sementara itu, Mazmur Kaban menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani alat bukti, termasuk pengelolaan bukti digital dengan pendekatan forensik.

FGD ini juga mengupas konsep rechterlijke pardon atau pemaafan hakim, yakni kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta kondisi pribadi pelaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berorientasi pada keadilan substantif.

FGD tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat koordinasi lintas institusi, sekaligus menjawab tantangan penegakan hukum di era digital yang menuntut adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan pendekatan hukum yang lebih humanis. (Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *