TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu rumah tangga yang jasadnya ditemukan di lokasi pembakaran sampah.
Rekonstruksi berlangsung di depan gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Senin (27/4/2026), dengan memperagakan total 33 adegan.
Korban diketahui bernama Irawati (58), warga Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang. Sementara dua tersangka yakni Anita (49) dan Zulkifli (30).
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir menjelaskan, rekonstruksi ini mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan yang terjadi pada 9 Maret 2026 di Dusun VI Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.
“Dari hasil rekonstruksi, diketahui awalnya kedua tersangka merencanakan pembunuhan terhadap seseorang bernama Effendi. Namun karena tidak ada kesempatan, target dialihkan kepada korban Irawati,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi terungkap, pelaku mengajak korban ke rumah tersangka dengan dalih menjemput cucunya.
Setibanya di lokasi, korban didorong hingga terjatuh, kemudian dicekik, diikat tangan dan kakinya, serta dibekap hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, kedua tersangka kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dipindahkan dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di belakang rumah orang tua tersangka, lalu ditutupi dengan sampah.
“Tidak hanya itu, pelaku juga membakar barang bukti seperti kain yang digunakan untuk membekap korban serta dokumen milik korban,” tambahnya.
Motif pembunuhan diketahui dilatarbelakangi dendam pribadi. Salah satu tersangka yang merupakan mantan menantu korban mengaku sakit hati karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai upah mengasuh cucu.
Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau menyengat dari lokasi pembuangan sampah. Penemuan jasad korban kemudian dilaporkan ke aparat desa dan kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.












