TERITORIAL24.COM,GORONTALO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan sikap tegas dan mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar persoalan personal, melainkan telah menyentuh aspek kebebasan pers, perlindungan profesi jurnalistik, serta wibawa penegakan hukum di Indonesia.
AKPERSI menilai tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Dalam pernyataan resminya, AKPERSI menegaskan bahwa meskipun langkah perdamaian merupakan hak pribadi korban, namun secara kelembagaan organisasi tetap menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.
> “Pers tidak boleh dibungkam dengan intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apa pun. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dijaga dan dihormati bersama,” tegas AKPERSI dalam pernyataan resminya.
AKPERSI juga menyoroti adanya dugaan penyelesaian perkara secara sepihak di tengah proses hukum dengan alasan hubungan kekeluargaan antara korban dan terduga pelaku.
Menurut AKPERSI, perdamaian personal tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran etik, disiplin, maupun dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.
Karena itu, institusi kepolisian diminta tetap menjalankan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan.
AKPERSI menegaskan bahwa penanganan perkara secara adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) AKPERSI DPD Sumatera Utara, Winna Dinar Hutagaol, turut menyampaikan kecaman keras dan solidaritas terhadap wartawan yang menjadi korban dugaan penganiayaan tersebut.
> “Saya dan seluruh jajaran AKPERSI Sumatera Utara mengecam sangat keras tindakan dugaan penganiayaan terhadap rekan wartawan. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujarnya,Kamis(7/5/2026).












