Ia juga menyesalkan apabila perkara tersebut diselesaikan tanpa proses hukum yang jelas hanya karena adanya hubungan keluarga.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan serta menjadi preseden buruk terhadap perlindungan profesi wartawan di Indonesia.
> “Kami meminta Kapolda dan jajaran Propam bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan biarkan kekerasan terhadap wartawan dianggap persoalan biasa. Negara wajib hadir melindungi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik,” tegasnya.
AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi itu juga mengajak seluruh insan pers di Indonesia tetap bersatu, profesional, serta tidak takut menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian penting dalam menjaga demokrasi dan kepentingan masyarakat.
AKPERSI berharap aparat penegak hukum mampu menunjukkan sikap profesional dan berintegritas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.***












