Bisnis dan Teknologi

1.578 Petugas KAI Sumut Tersertifikasi: Langkah Mutlak Demi Keselamatan

92
×

1.578 Petugas KAI Sumut Tersertifikasi: Langkah Mutlak Demi Keselamatan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara memperkuat standar keselamatan dan keandalan operasional perjalanan kereta api dengan memastikan 1.578 petugas operasional telah mengantongi sertifikat kompetensi resmi.

Langkah strategis ini merupakan implementasi nyata dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 119 yang mewajibkan setiap personel perkeretaapian memiliki sertifikat kecakapan sebagai syarat mutlak menjalankan tugas.

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa sertifikasi ini adalah bagian dari mitigasi risiko kecelakaan yang dilakukan perusahaan secara sistematis.

“Kepemilikan sertifikat ini membuktikan bahwa setiap petugas memiliki kompetensi yang valid sesuai bidang tugasnya. Dengan demikian, personel dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan bertanggung jawab demi menjamin keselamatan operasional kereta api,” ujar Anwar.

Sertifikasi kompetensi tersebut mencakup seluruh lini vital operasional, mulai dari garda terdepan hingga tim teknis di balik layar.

Para personel tersebut meliputi Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau Masinis, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), serta tim perawatan prasarana yang bertanggung jawab atas keandalan jalan rel dan sistem persinyalan. Standar serupa juga diwajibkan bagi teknisi sarana guna memastikan kelaikan rangkaian kereta api sebelum dioperasikan.

“Dari total petugas tersertifikasi, sebanyak 355 personel merupakan Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang mengawal 107 perlintasan sebidang di wilayah Divre I Sumut. Keberadaan PJL bersertifikat sangat krusial karena titik perlintasan memiliki risiko kecelakaan tinggi, sehingga dibutuhkan personel dengan kewaspadaan dan kecakapan teknis yang telah teruji oleh regulator,” tambah Anwar.

KAI menjadikan sertifikasi ini sebagai instrumen kendali mutu yang dinamis melalui mekanisme pembaruan berkala setiap empat hingga lima tahun.

Proses evaluasi ulang ini wajib diikuti oleh setiap petugas untuk menyegarkan pemahaman teknis serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perkeretaapian terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *