TERITORIAL24.COM, TANJUNGBALAI — Penangkapan 36 pelaku penipuan daring atau yang dikenal masyarakat dengan istilah “pelodes” di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menuai perhatian berbagai pihak.
Penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa, 12 Mei 2026, dinilai menjadi langkah awal penting dalam upaya memberantas praktik penipuan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Aktivis Kota Tanjungbalai, Safrilla Sitorus, mengatakan praktik pelodes tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga meninggalkan dampak sosial yang luas di tengah masyarakat.
“Banyak masyarakat yang menjadi korban merasa sakit hati karena uang yang mereka kumpulkan dengan susah payah justru hilang akibat praktik seperti ini. Ada yang kehilangan tabungan, bahkan mengalami tekanan mental karena merasa dibohongi,” ujar Safrilla, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurutnya, maraknya kasus penipuan daring turut memengaruhi rasa percaya masyarakat terhadap transaksi online maupun hubungan sosial sehari-hari.
Dampaknya, kata dia, paling dirasakan oleh masyarakat kecil yang kehilangan uang hasil kerja keras mereka.
Safrilla mengapresiasi langkah kepolisian yang mulai menindak praktik tersebut. Namun, ia menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kami bersyukur karena praktik pelodes mulai ditindak. Tapi persoalan ini belum selesai karena bandar atau otak utama jaringan tersebut masih ada yang berstatus daftar pencarian orang,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum segera memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan penipuan tersebut.
Menurutnya, keberadaan bandar menjadi faktor utama mengapa praktik pelodes terus berkembang di Kota Tanjungbalai.
“Bandar atau kepala lodes yang masih DPO harus segera ditangkap. Jangan sampai masyarakat menilai yang disentuh hanya pelaku kecil sementara aktor utama masih bebas,” ujarnya.
Selain mendesak aparat bertindak tegas, Safrilla juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan daring yang terus berkembang.












