Polhukam

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Terkait Peredaran Sabu di Pasar Bengkel

51
×

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Terkait Peredaran Sabu di Pasar Bengkel

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu malam, 13 Mei 2026.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial US alias U, 48 tahun, dan A, 49 tahun.

Polisi menyebut US diduga berperan sebagai pengedar sabu, sedangkan A yang berprofesi sebagai sopir diduga hendak mengonsumsi narkotika bersama tersangka utama saat penggerebekan berlangsung.

Kepala Unit I Satres Narkoba Polres Sergai Ipda Budi mengatakan penangkapan bermula dari hasil penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang kerap dilakukan tersangka US di kediamannya.

“Personel di lapangan menerima informasi akurat mengenai aktivitas tersangka US yang kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat tersangka dan langsung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kediaman tersangka,” kata Budi, Kamis, 14 Mei 2026.

Saat hendak melakukan penggerebekan, petugas sempat mengalami kendala karena pintu rumah dalam keadaan terkunci. Polisi kemudian melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah sebelum melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

Selain itu, polisi juga menyita kaca pirex berisi sisa pembakaran sabu seberat 1,40 gram, alat hisap sabu atau bong rakitan, pipet skop, mancis, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, US mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *