TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan rangkap jabatan yang dijalankan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, di Medan, Senin (18/5/2026).
Menurut Erwin, penunjukan Pj Sekdaprov Sumut telah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintah daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar, masih sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Erwin.
Ia juga memastikan tugas Sulaiman Harahap sebagai Inspektur maupun Pj Sekdaprov tetap berjalan dengan baik tanpa kendala.
“Tugas-tugasnya selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankannya dengan baik,” ujarnya.
Menurut Erwin, jabatan Sulaiman sebagai Inspektur sekaligus Pj Sekdaprov dinilai saling mendukung, terutama dalam pengawasan pembangunan sejak tahap perencanaan.
“Beliau itu kan Inspektur, tugasnya sebagai Pj Sekdaprov sebenarnya sejalan dengan tugas dan fungsi beliau di dua jabatan tersebut,” katanya.
Erwin menambahkan kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia, di mana Penjabat Sekretaris Daerah juga dijabat oleh Inspektur daerah.(Akbar)












