Hukum & Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Lima Tersangka Diamankan

79
×

Polres Blitar Kota Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Lima Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan di bawah umur sebagai korban eksploitasi seksual.

Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sananwetan, polisi mengamankan lima orang tersangka.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan praktik ilegal tersebut diduga beroperasi sejak April hingga Mei 2026.

Kasus ini terbongkar setelah aparat melakukan penyelidikan terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

“Para tersangka diduga merekrut korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar.

Korban kemudian dijadikan wanita panggilan untuk melayani pelanggan,” ujar AKBP Kalfaris saat pers release, Rabu (20/05/2026).

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka berinisial SW alias MA (31), DR alias EG (21), MFR alias RN (26), FL alias BT (19), dan GMS (17).

Sementara itu, tiga korban berhasil diselamatkan, masing-masing HAS (14), warga Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar; MA (16), warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar; serta SA (16), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Polisi mengungkap, para pelaku menawarkan korban kepada pelanggan melalui media sosial dan aplikasi percakapan daring.

Selain merekrut korban, pelaku juga menyediakan rumah kos sebagai lokasi praktik prostitusi.

Tarif yang dipatok berkisar Rp200 ribu hingga Rp350 ribu sekali kencan. Hasil transaksi kemudian dibagi dua, masing-masing 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk pelaku.

Dalam sehari, korban disebut bisa melayani tiga hingga sebelas pelanggan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam, satu unit Oppo A3X warna ungu, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi prostitusi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *