Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi praktik prostitusi maupun perdagangan orang melalui layanan Call Center 110.
Selain itu, pemilik rumah kos diminta lebih selektif menerima penyewa dan aktif melaporkan penghuni baru kepada ketua RT setempat guna mempermudah pengawasan lingkungan bersama aparat dan Bhabinkamtibmas.(didik)












