TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kosong.
Kasat Reskrim Polres Sergai Binrod Situngkir melalui Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/75/V/2026/SPKT/Polsek Sei Rampah/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 15 Mei 2026.
Korban, Sugito (66), melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumah kosong miliknya di Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
Peristiwa itu diketahui pada Kamis (14/5/2026) sore setelah korban menerima informasi dari saksi yang menyebut rumah tersebut telah dibongkar orang tak dikenal.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu pagar besi dorong berwarna marun ukuran 4×3 meter hilang.
Selain itu, dua pintu besi belakang berwarna biru dan satu unit mesin pompa air merek Nasional juga raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AP alias D di kediamannya tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui seluruh perbuatannya. Namun, dalam melancarkan aksi pembongkaran rumah tersebut, ia tidak sendirian. Tersangka mengaku dibantu oleh dua orang rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Hendri, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang hasil curian telah dijual ke tempat penampungan barang bekas.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya.
“Tim Opsnal masih di lapangan untuk melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi,” kata Bringin.












