Hukum & Kriminal

Polres Sergai Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Sei Bamban

86
×

Polres Sergai Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Sei Bamban

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *