Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama April 2026, 19 Tersangka Diamankan

39
×

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama April 2026, 19 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Satresnarkoba Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya.

Sepanjang April 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dan mengamankan 19 tersangka dari berbagai wilayah di Kota maupun Kabupaten Blitar.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 11 orang terlibat kasus sabu, satu orang kasus pil ekstasi, serta tujuh orang dalam perkara peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L. Para pelaku diketahui terdiri dari pemain baru hingga residivis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 34,39 gram sabu, tiga butir pil ekstasi seberat 1,14 gram, dan 5.987 butir pil dobel L.

Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Sukorejo, Sananwetan, Nglegok, Srengat, Wonodadi, Sanankulon, Sutojayan, Kanigoro, Garum hingga Wonotirto.

Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, Senin (18/05/2026), menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 25,13 gram.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Sukorejo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka FPR beserta barang bukti sabu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Surabaya dengan menggunakan sistem ranjau.

Modus ini dilakukan dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu, kemudian barang diambil di lokasi tertentu yang telah ditentukan bandar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pelaku lain berinisial HY yang berperan memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar.

Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka AN beserta tiga butir pil ekstasi warna pink berlogo “LV”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *