Tak hanya itu, aparat juga mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Polisi berhasil mengamankan tersangka MR dengan barang bukti sebanyak 4.000 butir pil LL.
Polisi menyebut para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau hingga penjualan eceran dalam paket kecil kepada konsumen lokal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Para tersangka terancam hukuman pidana mulai lima hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar sesuai peran masing-masing,” pungkas Kapolres.(Didik)












