TERITORIAL24.COM, MEDAN — Anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Effendy Lubis, menyebut masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal (blackout) di Kota Medan berhak memperoleh kompensasi dari PT PLN.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan, kompensasi bagi pelanggan memiliki dasar hukum yang wajib dipatuhi oleh pihak PLN.
“Bagi warga yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke Ombudsman Sumut,” ujar Godfried kepada wartawan, Minggu (24/5/2026), menanggapi pemadaman listrik yang terjadi di Kota Medan pada Jumat hingga Sabtu (22-23/5/2026).
Menurutnya, PLN pantas memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak kerugian akibat pemadaman listrik yang berlangsung lebih dari 24 jam di sejumlah wilayah Kota Medan.
Godfried menjelaskan, hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur hak masyarakat atas layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan, serta kompensasi apabila terjadi kelalaian pelayanan.
Ia menambahkan, bentuk kompensasi dapat berupa potongan tagihan listrik, tambahan token bagi pelanggan prabayar, hingga ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, Godfried mengungkapkan bahwa pada peristiwa blackout nasional 4 Agustus 2019 lalu, PLN memberikan kompensasi sekitar Rp840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Pulau Jawa.
“Untuk kali ini di Medan dan Sumut tentu berdasarkan laporan pelanggan,” cetusnya.(Akbar)












