Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu dan Ganja Digagalkan Polisi, Pengedar Berusia 44 Tahun Diciduk di Padangsidimpuan

114
×

Puluhan Paket Sabu dan Ganja Digagalkan Polisi, Pengedar Berusia 44 Tahun Diciduk di Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, PADANGSIDIMPUAN – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil.

Jajaran Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar aktivitas peredaran narkoba di kawasan Desa Palopat Pijorkoling dan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar serta ganja kering yang diduga akan dipasarkan kepada pengguna.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu malam (3/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berbekal laporan tersebut, Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua bersama personel langsung bergerak menuju Gang Rukun, Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial PL alias ULI (44), warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat mengungkap fakta mengejutkan.

Dari sebuah tas pinggang berwarna cokelat milik tersangka, polisi menemukan sejumlah paket narkotika dalam berbagai ukuran yang diduga siap diedarkan.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket sabu ukuran besar dengan berat bruto mencapai 30,70 gram, satu paket ukuran sedang seberat 2,02 gram, serta 31 paket kecil siap edar dengan berat bruto 4,75 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket ganja kering seberat 3,89 gram, uang tunai hasil dugaan transaksi sebesar Rp1.177.000, alat isap sabu, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar yang dikenal dengan nama “Ipeh”. Kepada penyidik, tersangka mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *