Deli Serdang - Serdang Bedagai

Truk ODOL Masih Berkeliaran di Tol Medan-Tebing Tinggi, Polisi Menemukan 30 Pelanggar dalam Sekali Razia

140
×

Truk ODOL Masih Berkeliaran di Tol Medan-Tebing Tinggi, Polisi Menemukan 30 Pelanggar dalam Sekali Razia

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Kalau jalan tol bisa bicara, mungkin ruas Tol Medan-Tebing Tinggi sudah lama mengeluh soal satu tamu langganan yang tak kunjung kapok: truk ODOL alias Over Dimension Over Loading.

Senin pagi (22/6/2026), Satlantas Polres Serdang Bedagai menggelar penertiban kendaraan ODOL di Rest Area KM 65 A Tol Medan-Tebing Tinggi.

Operasi ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Sat PJR, Dinas Perhubungan, hingga pengelola jalan tol.

Petugas menghentikan kendaraan angkutan barang yang melintas untuk diperiksa satu per satu. Hasilnya cukup bikin geleng-geleng kepala.

Dari 40 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 30 unit kedapatan melanggar aturan. Ada yang kelebihan muatan, ada pula yang dimensinya sudah jauh melampaui spesifikasi yang seharusnya.

Artinya, tiga dari empat kendaraan yang diperiksa ternyata bermasalah.

Fenomena truk ODOL sebenarnya bukan cerita baru. Kendaraan jenis ini kerap dianggap sebagai salah satu penyebab kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Logikanya sederhana: semakin berat muatan yang dibawa melebihi batas, semakin besar tekanan yang diterima badan jalan dan semakin sulit kendaraan dikendalikan saat terjadi situasi darurat.

Meski menemukan puluhan pelanggaran, petugas kali ini masih mengedepankan pendekatan persuasif.

Para pengemudi diberikan teguran lisan dan tertulis sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Menurutnya, kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain yang melintas di jalur yang sama.

“Kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan pada badan jalan,” ujarnya.

Polisi berharap teguran yang diberikan dapat menjadi alarm bagi para pengusaha angkutan maupun sopir agar lebih patuh terhadap aturan muatan kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *