TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kalau selama ini urusan bantuan sosial identik dengan tumpukan berkas, fotokopi dokumen, dan bolak-balik kantor kelurahan, Pemerintah tampaknya sedang mencoba mengubah cerita itu.
Kini warga Kota Medan mulai diperkenalkan dengan Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial), sebuah sistem digital yang memungkinkan masyarakat mengajukan bantuan sosial langsung dari ponsel Android.
Tidak perlu lagi mengandalkan perantara atau menunggu informasi beredar dari mulut ke mulut.
Kota Medan menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk perluasan uji coba program digitalisasi bansos tersebut setelah sebelumnya diterapkan di Banyuwangi.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan portal ini dibuat untuk memangkas birokrasi yang selama ini dianggap berbelit sekaligus meningkatkan transparansi penyaluran bantuan.
“Melalui Portal Perlinsos ini masyarakat bisa mengajukan sendiri bantuan seperti PKH dan BPNT langsung dari HP Android,” ujar Khoiruddin, Selasa (23/6/2026).
Mau Ajukan Bansos? Aktifkan IKD Dulu
Meski terdengar praktis, ada satu syarat yang tidak bisa ditawar. Sebelum bisa mengakses Portal Perlinsos, warga harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif.
Artinya, bagi warga yang belum mengaktifkan IKD, urusan pertama bukan membuka aplikasi bansos, melainkan datang ke kantor pelayanan administrasi kependudukan.
Aktivasi IKD dapat dilakukan di kantor kecamatan maupun kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.
“Setelah IKD aktif, masyarakat baru bisa masuk dan mengakses Portal Perlinsos,” kata Khoiruddin.
Di sinilah letak perubahan besar yang sedang didorong pemerintah. Jika sebelumnya proses verifikasi identitas banyak mengandalkan dokumen fisik, kini seluruhnya diarahkan ke sistem digital yang terhubung langsung dengan data kependudukan.
Bukan Sekadar Aplikasi Bansos
Yang menarik, Portal Perlinsos ternyata bukan hanya aplikasi pendaftaran bantuan sosial biasa.
Di balik layar, sistem ini menghubungkan data dari berbagai kementerian dan lembaga negara. Mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, hingga Dewan Ekonomi Nasional.












