TERITORIAL24.COM,JAKARTA – Komisi XII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk segera melunasi piutang negara kepada PT PLN (Persero) yang kini membengkak hingga Rp110 triliun.
Penundaan pembayaran kompensasi ini dinilai mengancam stabilitas ketahanan energi nasional secara serius.
Anggota Fraksi PKS DPR RI, Ateng Sutisna, menyatakan bahwa situasi ini bukan lagi sekadar masalah administrasi keuangan.
Menurutnya, lonjakan piutang yang sangat besar tersebut telah mempersempit ruang gerak keuangan PLN dalam menjaga keberlanjutan operasionalnya sehari-hari.
Sebagai badan usaha, PLN memikul beban ganda untuk menjaga kesehatan arus kas sekaligus menjalankan mandat pelayanan publik.
Perusahaan dituntut menyediakan listrik murah guna melindungi daya beli masyarakat serta mengendalikan laju inflasi domestik.
Ancaman Krisis Pasokan Bahan Bakar
Akumulasi piutang pemerintah sebesar Rp110,73 triliun ini memicu dampak domino yang luas, terutama pada rantai pasok bahan bakar pembangkit.
Saat ini, sektor hulu ketenagalistrikan mulai merasakan tekanan berat akibat tersendatnya arus modal operasional.
Ateng menyoroti laporan defisit pasokan batu bara domestik yang diperkirakan telah mencapai sekitar 20 juta ton.
Defisit ini terjadi karena harga Domestic Market Obligation (DMO) tidak sebanding dengan pergerakan harga komoditas di pasar global.
“Pasokan bahan bakar primer adalah faktor penentu. Jika rantai pasok terganggu, risiko gangguan sistem kelistrikan di wilayah padat seperti Jawa-Bali akan meningkat tajam,” tegas Ateng.
Gejala pemadaman listrik bergilir yang mulai dilaporkan di beberapa daerah harus diwaspadai sebagai sinyal peringatan dini.
Masalah utama bersumber dari kebijakan penahanan tarif listrik non-subsidi yang dinilai terlalu lama mengabaikan perubahan ekonomi makro.
Lonjakan Utang dan Distorsi Fiskal
Berdasarkan data audit keuangan, tren utang pemerintah kepada PLN akibat skema kompensasi terus melonjak drastis.
Pada tahun 2022, kekurangan pembayaran subsidi energi tersebut tercatat masih berada di angka Rp4,67 triliun.












