Namun, angka itu melonjak menjadi Rp60,66 triliun pada Agustus 2023, hingga akhirnya menembus Rp110,73 triliun pada laporan keuangan 2025.
Perkembangan ini mengindikasikan bahwa beban operasional yang dipikul PLN kian tidak proporsional dari tahun ke tahun.
Secara keekonomian, pelemahan nilai tukar rupiah serta peningkatan produksi listrik seharusnya diimbangi dengan penyesuaian tarif non-subsidi.
Langkah penahanan tarif demi menekan inflasi dianggap kurang tepat jika tetap dinikmati oleh kelompok pelanggan yang tergolong mampu.
Perbandingan Fleksibilitas Harga Energi
Kondisi regulasi PLN dinilai sangat berbeda jauh jika dibandingkan dengan fleksibilitas fiskal yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero).
Pertamina diberikan ruang untuk menyesuaikan harga BBM non-subsidi secara berkala mengikuti fluktuasi harga minyak mentah dunia.
“Mekanisme penyesuaian harga di Pertamina berfungsi sebagai bantalan arus kas. Sementara PLN harus menanggung seluruh tekanan biaya tanpa ruang mitigasi yang memadai,” tambah Ateng.
DPR meminta pemerintah melakukan evaluasi mendalam atas perbedaan perlakuan kebijakan terhadap kedua BUMN energi strategis tersebut.
Pemerintah diharapkan segera merumuskan skema penyesuaian tarif listrik non-subsidi secara lebih terukur, rasional, dan berkeadilan.
Meski penahanan tarif memberikan insentif jangka pendek bagi inflasi, risikonya jauh lebih besar jika mengabaikan keberlanjutan fiskal.
Penyelesaian piutang PLN dan penataan struktur tarif yang adil menjadi kunci utama untuk mencegah krisis listrik di masa depan.***












