Hukum & Kriminal

Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Ditangkap

56
×

Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate dan mengamankan empat orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (9/7/2026) terkait dugaan penyimpanan dan peredaran cairan Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial OHPS (34) dan MR (30).

Dari tangan keduanya, polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari dua pria yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni MFAD (29) dan MTAS (41).

Dalam pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MIA yang berada di lokasi. Setelah menjalani tes urine, MIA dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka mengakui cairan Etomidate tersebut akan diperjualbelikan. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *