TERITORIAL24.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pornografi digital yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Seorang pria berinisial T.H. ditangkap setelah diduga memanipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi, lalu menyebarkannya melalui media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima pada 8 Juli 2026.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik, serta digital forensic hingga mengidentifikasi pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi AI untuk memanipulasi foto korban menjadi konten pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengunduh lima foto korban dari akun Instagram. Foto-foto tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi berbasis AI sehingga menghasilkan gambar korban dalam kondisi tanpa busana.
Gambar hasil manipulasi itu selanjutnya diunggah melalui akun Instagram palsu yang dibuat pelaku.
Penyidik menyebut akun korban turut ditandai sehingga unggahan tersebut dapat diketahui publik dan berpotensi mempermalukan korban di ruang digital.
Penyidik juga menemukan dugaan modus lain yang dilakukan tersangka. Setelah membuat akun palsu dan mengunggah konten hasil rekayasa digital, pelaku diduga menawarkan jasa untuk menghapus akun tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital,” ujar Bayu.
Dalam perkara itu, polisi menyita satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI sebagai barang bukti.












